
Jelaskan Alasan di Balik Perjalanan Luar Negeri Lucky
Jelaskan Alasan di Balik Perjalanan Luar Negeri Lucky
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) memberikan klarifikasi terkait polemik perjalanan luar negeri yang dilakukan oleh mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Perjalanan Lucky ke Jepang menjadi sorotan karena dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, seperti yang diwajibkan dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Jelaskan Alasan di Balik Perjalanan Luar Negeri Lucky
Menurut keterangan yang disampaikan Wamendagri, tindakan Lucky tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 76 ayat 1. Pasal ini secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu.
Langgar Aturan Liburan Dianggap Tak Sesuai Prosedur
Liburan Lucky Hakim ke Jepang bukan sekadar perjalanan pribadi biasa. Karena posisinya sebagai pejabat daerah, seluruh aktivitasnya—termasuk perjalanan pribadi—wajib mematuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dalam konteks ini, perjalanan tersebut seharusnya mendapat lampu hijau dari Kemendagri terlebih dahulu.
Wamendagri menyebutkan bahwa pelanggaran ini menjadi catatan penting, sebab tidak hanya menyalahi prosedur administratif, tetapi juga memberikan preseden yang kurang baik bagi pejabat publik lainnya. “Setiap kepala dan wakil kepala daerah wajib tunduk pada aturan, terutama terkait perjalanan ke luar negeri. Ini bukan semata-mata soal pribadi, tapi menyangkut etika dan kewajiban sebagai pejabat negara,” tegasnya.
Alasan Lucky Hakim dan Respon Publik
Dari sisi Lucky Hakim sendiri, ia mengklaim bahwa perjalanan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi, tanpa maksud menjalankan tugas pemerintahan. Namun demikian, karena statusnya saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati, kewajiban administratif tetap berlaku tanpa pengecualian.
Masyarakat dan sejumlah pengamat kebijakan publik pun turut angkat bicara. Banyak yang menilai bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh dalam menaati peraturan, terlebih di era keterbukaan informasi seperti saat ini. Ketika pejabat melakukan perjalanan tanpa izin, publik bisa kehilangan kepercayaan pada sistem yang ada.
Tinjauan Hukum dan Sanksi Administratif
Mengacu pada Pasal 76 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Jika larangan ini dilanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pencopotan dari jabatan.
Meskipun dalam kasus Lucky Hakim tidak serta merta diberlakukan sanksi berat, pelanggaran ini telah menambah daftar panjang persoalan etika pejabat di daerah. Pihak Kemendagri sendiri masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aspek legal dan administrasi dari perjalanan tersebut.
Pentingnya Keteladanan Pejabat Daerah
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat, apalagi yang menduduki posisi publik, wajib menunjukkan keteladanan. Tidak hanya dalam kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam hal ketaatan terhadap regulasi yang ada.
Dalam kondisi seperti ini, kejelasan prosedur dan transparansi dalam pelaporan aktivitas pejabat negara menjadi sangat penting. Liburan bukan hal yang salah, namun ketika dilakukan oleh pejabat aktif tanpa izin yang semestinya, hal itu bisa berdampak pada kredibilitas lembaga pemerintah itu sendiri.
Penutup
Perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri menjadi sorotan karena dianggap melanggar aturan yang berlaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dan taat prosedur, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.